Calo Tiket Kapal Laut Ditangkap saat Beraksi di Tanjung Priok, Terungkap Tak Beraksi Sendiri

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Tia Kristiena

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang calo tiket kapal laut tertangkap tangan saat sedang menjalankan aksinya di Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pria berinisial BY itu dibekuk polisi ketika sedang menawarkan tiket kepada calon penumpang yang hendak berangkat mudik lebaran dengan moda transportasi kapal laut.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, penangkapan ini menyusul informasi yang diterima pihak kepolisian soal masih maraknya calo tiket di Terminal Penumpang Nusantara.

"Kita dari Sat Reskrim bekerja sama dengan Sat Intel juga mendapatkan data bahwa memang masih adanya calo yang berkeliaran di pelabuhan," kata Wiratama di kantornya, Jumat (29/4/2022).

Baca: Pemudik Ini Keluhkan Sulitnya Dapatkan Tiket KA, Pesan Sebelum Puasa

Setelah BY tertangkap tangan sedang menawarkan jasanya kepada calon penumpang, polisi pun melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam bisnis ilegal ini.

Nyatanya, BY bekerja sama dengan seorang wanita berinisial AI yang berperan membuat surat kesehatan palsu.

AI sendiri, kata Wiratama, nyatanya merupakan petugas dari salah satu klinik di wilayah Jakarta Utara.

"Jadi kita mengamankan satu orang lalu kita kembangkan kemudian ada dua orang, salah satunya berperan sebagai calo, satu lagi berperan sebagai pembuat surat kesehatan palsu," kata Wiratama.

Adapun tersangka BY menawarkan tiket kapal laut kepada calon pemudik dengan harga selangit berkisar Rp 450 ribu hingga Rp 850 ribu.

Baca: Momen Jenaka, Sederet Tulisan Kocak Pemudik Motor di Jakarta: Mudik ke Kampung, Bukan ke Hati Mantan

BY sudah menjalankan aksinya ini sekitar setahun belakangan.

Di mana momen-momen libur panjang menjadi santapan empuknya untuk mencari pelanggan.

"Sebenarnya yang bersangkutan sudah beroperasi selama satu tahun."

"Tersangka ini lebih sering memanfaatkan situasi penting seperti Nataru dan momen mudik lebaran ini," kata Wiratama.

Terhadap kedua tersangka, polisi menetapkan pasal 263 KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu.

Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Calo Tiket Kapal Laut Ditangkap saat Beraksi di Pelabuhan Tanjung Priok, Sosok Ini Ikut Berperan

# Calo Tiket # Kapal laut # Tanjung Priok # Mudik # Mudik Lebaran

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda