TRIBUN-VIDEO.COM - Staf Syahbandar BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Wilayah XVII (17) Provinsi Kaltim-Kaltara tidak memberikan izin berlayar speedboat reguler lewat pukul 16.10 Wita pada H-3 lebaran.
Hal tersebut ia sampaikan setelah melakukan pemantauan aktivitas di lokasi pelabuhan Speedboat Kayan II yang berlokasi jalan Sabanar Lama, Jumat (29/4/2022) siang.
Diketahui keberangkatan speedboat reguler di Pelabuhan Kayan II sejak H-4 Lebaran yakni sebanyak 25 armada telah berlayar.
Baca: Kondisi Puncak Arus Mudik Pelabuhan Tanjung Kelian Muntok, Lahan Buffer Zone Jadi Penyangga Parkir
Baca: Tak Kebagian Tiket Kapal, Ratusan Pemudik Menumpuk dan Mengamuk di Pelabuhan Roro Punggur Batam
Kamudian keberangkatan sejak 25 April 2022 mencapai 650 orang.
Kebijakan penomoran kursi penumpang pun sudah mulai diberlalukan bagi penumpang speedboat sehingga lebih tertib.
(Tribun-Video.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.