TRIBUN-VIDEO.COM - Zakat adalah jumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan ke orang yang berhak menerimanya berdasarkan ketentuan agama Islam.
Adapun zakat terbagi dua jenis yaitu zakat maal dan zakat fitrah.
Dilansir dari laman Baznas, umumnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.
Cara menghitung zakat fitrah adalah berdasarkan jenis beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Baca: Manfaat Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, Penyempurna Agama & Jadi Tiket Masuk Surga
Para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Cara menghitung zakat fitrah tunai juga sama dengan zakat fitrah berupa makanan pokok, yaitu menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Namun, biasanya Baznas mengeluarkan surat keputusan (SK) setiap tahun untuk besaran nilai zakat fitrah tunai.
Pasalnya, besaran nilai zakat fitrah tunai berbeda setiap daerah.
Baca: Simak Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Niat untuk Diri Sendiri & Anggota Keluarga
Misalnya pada SK Ketua BAZNAS Nomor 7 Tahun 2021, untuk daerah DKI Jakarta dan sekitarnya standar nilai zakat fitrah adalah Rp 40.000 per orang.
Dengan demikian, apabila dalam satu keluarga ada empat orang maka total zakat fitrah yang harus dibayar adalah 4 dikali Rp 40.000, yaitu Rp 120.000.
Kesimpulannya, pengertian zakat fitrah adalah mengeluarkan sebagian harta untuk makan orang miskin saat Idul Fitri.
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah membersihkan jiwa dari amalan yang sia-sia selama Ramadhan. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Zakat Fitrah Wajib Dikeluarkan Umat Muslim, Inilah Cara Menghitung Zakat Fitrah
# Cara Bayar Zakat Fitrah # zakat fitrah # Berapa Jumlah Zakat Fitrah # Tata cara membayar zakat fitrah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.