TRIBUN-VIDEO.COM - Sampai H-7 jelang lebaran, belum ada perusahaan ataupun pekerja yang menyampaikan penangguhan ataupun pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans Kaltara, Haerumuddin, Selasa (26/4/2022).
"Posko THR kita ada di semua dinas di provinsi ada di kabupaten kota juga ada, kita buka dari H-7 sampai H+3, sampai saat ini belum ada yang melapor," kata Haerumuddin.
Baca: Dishub Kaltara Lakukan Sidak, Pastikan Armada Bus Damri dan Angkutan Umum Lain Layak Jalan & Operasi
Menurutnya, jika ada laporan baik dari pihak perusahaan maupun pekerja atau buruh terkait THR, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti.
"Penangguhan dari perusahaan belum, laporan dari buruh juga belum, kalau ada yang masuk tentu nanti kita proses," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltara Suwarsono menyampaikan, selain adanya posko, pengaduan terkait THR juga dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis situs yakni poskothr.kemnaker.go.id
Dengan adanya aplikasi, kata Suwarsono, maka pengaduan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus mendatangi posko.
"Saat ini juga ada aplikasi terkait pengaduan itu," kata Suwarsono.
Baca: Gelar Pangan Murah, DPKP Kaltara Optimis Bisa Bantu Pemenuhan Rumah Tangga Jelang Momen Lebaran 2022
Menurutnya, hingga saat ini belum ada pengaduan terkait THR secara resmi yang masuk ke pihaknya, yang ada hanya pengaduan bersifat lisan.
"Secara resmi belum, tapi memang kemarin sempat ada yang mengadukan dari Nunukan dan Bulungan ada, tapi belum disampaikan secara resmi hanya secara lisan," katanya.
"Kami persilakan saja, kami minta dilengkapi pengaduannya bisa lewat aplikasi, karena pengaduan itukan harus jelas identitasnya," tuturnya. (*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
#Lebaran #Disnakertrans #Kaltara #Posko THR #Libur Lebaran #Ramadan #Mudik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.