Hukum Menelan Ludah Sendiri saat Puasa Ramadan, Apakah Dibolehkan atau Membatalkan Puasa?

Editor: Panji Anggoro Putro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarnya air liur, dahak, ludah dan semacamnya, adalah satu hal yang biasa bagi manusia karena ini merupakan bagian metabolisme dalam tubuh.

Bagaimana jika ini terjadi saat puasa? Apa hukumnya?

Khairuddin Tahmid, Ketua MUI Lampung mengatakan air liur atau ludah berasal dari mulut, maka tidak membatalkan puasa apabila menelan ludah atau air liur.

Baca: Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan Kota Palu Sulawesi Tengah, 24 Ramadan 1443 H

Hal ini katakan oleh imam An-Nawawi sebagai ijma' (kesepakatan ulama), beliau berkata, "Menelan air ludah tidak membatalkan puasa secara ijma’".

Tidak bisa diipungkiri bahwa menahan diri agar tidak menelan air ludah adalah hal yang sulit karena terkadang manusia otomatis menelan ludah mereka.

Dan agama Islam tidaklah diturunkan untuk memberatkan manusia.

Allah SWT berfirman, "Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."(Al-Hajj :78)

Allah SWT juga berfirman, "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."(AL-Baqarah: 185)

Baca: Bacaan Niat Puasa Ramadan, Lengkap Cara Membaca dan Artinya

Jadi pada prinsipnya menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan.

Akan tetapi, jika berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi keluarkan (diludahkan) di saputangan atau sejenisnya (tissue). (*)

Baca juga berita terkait di sini

# Ramadan # puasa # Lampung  

Sumber: Tribun Video
   #Ramadan   #puasa   #Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda