TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 88 perusahaan swasta mengekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya selama Januari 2021 hingga Maret 2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengungkapkan, pihaknya bakal memeriksa apakah juga ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam ekspor minyak goreng tersebut.
Khususnya, kata dia, terkait pemenuhan kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen di pasar domestik. Hal itu sebagai syarat mutlak demi menghindari kelangkaan minyak goreng di pasaran domestik.
"88 (perusahaan) itu yang kita cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO (domestic market obligation) di pasaran domestik?"
"Kalau dia enggak (memenuhi kewajiban), ya bisa tersangka lah dia," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Baca: Buntut Terungkapnya Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi Tunjuk Veri Anggrijono Ganti Indrasari Wisnu
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka pengurus atau pejabat eksportir minyak goreng yang diduga melanggar ketentuan. Mereka adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.
"Ini kan terjawab nih, kenapa kosong?"
"Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekpsor, di lapangannya dia enggak keluarkan ke masyarakat," paparnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia minyak goreng.
"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."
"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu dua alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan, para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor, juga kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
Baca: Dinilai Gagal Urus Minyak Goreng, Mahasiswa dan Buruh Minta Mendag Muhammad Lutfi Dipecat
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat."
"Telah mendistribuskan crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," papar Jaksa Agung.
Burhanuddin menuturkan, ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.
"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor, padahal enggak berhak dapat."
"Karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO, yang bukan berasal dari perkebunan inti," jelas Burhanuddin.
Indrasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," terangnya.
Para tersangka dijerat pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f UU 7/2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan 129/2022 jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Juga, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
# perusahaan # CPO # minyak goreng
Baca berita lainnya terkait minyak goreng
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ada 88 Perusahaan Swasta Ekspor Minyak Goreng, Bisa Jadi Tersangka Jika Langgar Aturan DMO
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.