Bolehkan ASN Mudik, Gubernur Kaltara Minta Tak Pakai Mobil Dinas, Bakal Ada Sanksi Jika Melanggar

Editor: winda rahmawati

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang memastikan ASN yang berada di lingkungan Pemprov Kaltara diperbolehkan untuk mudik lebaran.

Dirinya berpesan, agar ASN yang menjalani mudik lebaran benar-benar menghitung waktu, agar tidak terlambat masuk kerja pada saat cuti bersama lebaran berakhir.

Zainal juga menekanan, ASN tidak diperkenankan menggunakan aset pemerintah seperti kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.

"Pakai kendaraan dinas tidak boleh dong," kata Zainal Paliwang, Senin (18/4/2022).

Menurutnya, ASN yang hendak mudik harus menggunakan kendaraan pribadi, karena kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan pekerjaan atau kedinasan.

Pihaknya pun memastikan akan memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran nanti.

Baca: Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Tambah Kuota Program Mudik Gratis Lebaran 2022

"Kalau mau mudik pulang kampung pakai itu harus pakai kendaraan pribadi, kendaraan dinas untuk keperluan dinas," ujarnya.

"Kalau nanti saya monitor ada yang pakai kendaraan dinas, akan kita tindak sesuai aturan," tegasnya. (*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda