TRIBUN-VIDEO.COM - Hai Tribunners, Berikut TribunnewsBogor akan memberikan informasi tentang siapa saja yang berhak menerima zakat.
Lantas siapa saja yang berhak menerima zakat? Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.
Mereka adalah:
1. Fakir
Yang masuk ke dalam golongan ini adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin
Yaitu mereka yang memiliki harta, namun tak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hariannya.
Baca: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Mengeluarkan Zakat Fitrah saat Bulan Ramadan
3. Amil
Adalah petugas yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mualaf
Yaitu mereka yang baru saja memeluk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
5. Riqab
Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
Riqab berhak menerima zakat, bila dia mukatab maka untuk membantu pembayaran yang harus ditunaikannya kepada majikannya dan bila dia bukan mukatab, maka agar dia bisa menebus dirinya dari majikannya sehingga dia menjadi orang merdeka.
Baca: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
6. Gharimin
Adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup demi mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah
Kelompok yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Sebab ada yang berpendapat bahwa sabilillah itu mencangkup kepada semua bentuk kebaikan,seperti membangun masjid,madrasah dan lainnya.
8. Ibnu sabil
Adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Ibnu sabil adalah orang yang habis bekal dalam perjalanan sehingga tidak bisa kembali ke tempat asalnya.
Maka dengan demikian ia berhak mendapat bagian zakat, sebagai bekal kembali. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zakat Fitrah: Syarat Pemberi dan Penerima Zakat "
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.