Aplikasi Peduli Lindungi Jadi Sorotan Dunia dan Disebut AS Langgar HAM, Begini Respon Kemenkes

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Ratu Budhi Sejati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat merilis telah merilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di berbagai negara di dunia.

Terdapat nama Indonesia dalam daftar tersebut yang menyoroti aplikasi Peduli Lindungi yang selama ini digunakan untuk melacak Covid-19.

Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan Indonesia langsung memberikan respons.

Dalam laporan milik AS itu disebutkan, aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.

Baca: Tim Gabungan TNI & Satpol PP Sosialisasikan Aplikasi Peduli Lindungi, Wajib Dipakai Pelayanan Publik

Tertulis juga LSM menyampaikan keprihatinannya tentang informasi itu yang kemudian disimpan dan digunakan oleh pemerintah.

"Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah," tulis laporan itu.

Hal itu tertulis dalam laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices yang dikeluarkan pada Jumat (15/4/2022).

Seperti diketahui, Peduli Lindungi wajib digunakan oleh individeu untuk check in sebelum memasuki ruang publik.

Dikutip dari TribunJateng.com, Sabtu (16/4/2022), Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyebut, tudingan itu tidak mendasar.

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," katanya.

Nadia menjelaskan, aplikasi Peduli Lindungi berfungsi sebagai alat pencegahan adanya pasien Covid-19 yang berkeliaran di tempat umum.

Baca: Bioskop di Manado Buka 1 Oktober, Pengunjung yang Masuk Mal Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi

Selama periode 2021-2022, kata Nadia, PeduliLindungi sudah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah atau vaksinasi belum lengkap memasuki ruang publik.

Selain itu, lanjut Nadia, aplikasi tersebut juga telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

Nadia mengimbau semua pihak agar teliti membaca laporan asli dari US State Departement tersebut.

Ia menegaskan bahwa laporan itu tidak mengandung tuduhan bahwa PeduliLindungi melanggar HAM.

Menurutnya, penggunaan PeduliLindungi secara masif berdampak positif untuk melaksanakan kebijakan pengawasan.

(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Laporan HAM AS: Indonesia Disorot Atas Pelanggaran Privasi oleh Polisi, Data PeduliLindungi, dan Konflik Papua"

Editor Video: Fatkhul Putra
Host: Ratu Sejati

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda