TRIBUN-VIDEO.COM - Calon prajurit TNI bernama Hens Songjanan asal Maluku akhirnya bisa bernapas lega.
Pasalnya, ia sempat dipecat menjelang pelantikan TNI karena dokumen kependudukan ayahnya palsu.
Kini, Hens Songjanan kembali diterima dan akan dilantik pada 16 April 2022.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Baca: Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Rombongan KSAD Dudung Mengalami Kecelakaan di Papua, 2 Orang Meninggal
Dudung memastikan bahwa Hens Songjanan akan segera dilantik menjadi anggota TNI pada pekan depan.
“Nanti minggu depan dia (Hens Songjanan) akan segera dilantik,” kata Dudung seusai memberikan kuliah umum di Auditorium Universitas Pattimura, Ambon, Rabu (13/4/2022).
Menurut Dudung, permasalahan dokumen pendaftaran ini tidak diketahui oleh Hens Songjanan.
Hens hanya berniat menjadi seorang anggota TNI.
"Anak ini tidak mengerti apa-apa sebetulnya,” ucap Dudung.
Dikutip dari Kompas.com, Hens Songjanan sebelumnya dipecat dari calon prajurit TNI karena dokumen kependudukan ayahnya palsu.
Hens diberhentikan secara tidak hormat sepekan sebelum pelantikan anggota TNI.
Sebagai informasi, Hens adalah pemuda yang lahir dan tumbuh besar di Kota Tual, Provinsi Maluku.
Ibu Hens adalah warga asli Kota Tual, sementara ayah Hens bernama Mikael merupakan warga Myanmar.
Mikael yang bekerja sebagai nelayan sudah menetap di Kota Tual selama 20 tahun lamanya.
Demi mendapat dokumen kependudukan di Indonesia, Mikael melakukan pelanggaran.
Ia mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) dengan cara ilegal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual.
Sebab, yang bersangkutan tidak memiliki izin tinggal terbatas (itas) ataupun izin tinggal tetap (itap).
Rupanya hal ini tidak diketahui oleh sang anak, Hens Songjanan yang sudah telanjur mendaftar anggota TNI.
Pemalsuan identitas ini terbongkar setelah pihak Kodam Pattimura mendapat laporan dari masyarakat mengenai status Mikael.
Akhirnya, Dukcapil Kota Tual membatalkan status kependudukan Mikael pada 31 Maret lalu.
Hens Songjanan yang sebentar lagi dilantik menjadi anggota TNI pun harus menerima pil pahit dipecat secara tidak hormat.
Pemecatan ini lantas disesalkan banyak pihak, termasuk Komnas HAM karena Hens tidak bersalah.
Baca: Dugaan Sementara Penyebab Kecelakaan Rombongan KSAD Jenderal Dudung: Mengantuk, Hilang Kendali
Anggota DPR RI Komisi I, Hillary Brigitta Lasut yang mendengar hal ini lantas menyurati petinggi Mabes TNI.
Kasus ini akhirnya ditindaklanjuti hingga berujung diterimanya kembali Hens Songjanan sebagai anggota TNI.
Hillary pun mengucapkan terima kasih kepada Panglima TNI dan KSAD Dudung Abdurrachman.
"Saya selaku anggota DPR RI mewakili segenap warga masyarakat khususnya keluarga Hens Songjanan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Panglima TNI dan Bapak KSAD," kata Hillary Brigitta Lasut dalam keterangan persnya, Selasa (2/4/2022).
Menurut Hillary, hal tersebut merupakan kesalahan fatal dan bukan murni kesalahan dari pihak keluarga.
"Ia mendapatkan KTP tersebut dari Dukcapil melalui rekam massal pembuatan KTP pada saat itu. Walaupun secara administrasi tidak lengkap dari data imigrasi," ujar Hillary.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hens Songjanan Sempat Dipecat, Diterima Kembali & akan Dilantik Jadi Prajurit TNI
#Hens Songjanan #Calon Prajurit TNI Dipecat #Warga Negara Myanmar #TNI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.