Bareskrim Polri akan Panggil Sejumlah Artis terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuat surat panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang terlibat kasus robot trading DNA Pro.

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman mengatakan, surat panggilan tersebut baru dibuat hari ini.

“Jadwal pemanggilan publik figur baru hari ini dibuatkan panggilannya,” kata Yuldi saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).

Ia juga mengatakan, informasi lanjutan soal pemanggilan pemeriksaan baru akan diumumkan apabila sudah resmi diterbitkan.

“Untuk waktunya, setelah surat panggilan ditanda tangan akan saya sampaikan ke Humas,” ucap dia.

Baca: 12 Tersangka Kasus Robot Trading Platform DNA Pro, 5 Orang Ditahan dan 7 Lainnya Masih Buron

Sejumlah publik figur sudah diperiksa dalam kasus DNA Pro ini, antara lain, artis Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Rizky dan Lesti diketahui pernah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Steven Richard atau Stefanus Richard, co-founder robot trading DNA Pro.

Video yang pernah diunggah di channel YouTube Leslar Entertainment itu memperlihatkan Steven yang memberikan uang sekoper dengan jumlah Rp 1 miliar
Alasan Steven memberikan uang tersebut adalah sebagai kado lahirnya anak pertama Lesti dan Billar.

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus penipuan via robot trading DNA Pro. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim akan Panggil Sejumlah Publik Figur di Kasus Robot “Trading” DNA Pro"

# Publik figur # DNA Pro # Trading # Robot trading # Bareskrim Polri

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda