TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah mulai melonggarkan pembatasan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan.
Tak hanya aktivitas peribadatan di saat bulan Ramadan, kegiatan mudik untuk tahun 2022 ini pun tidak dilarang.
Syarat perjalanan juga dipermudah bagi masyarakat yang telah menyelesaikan vaksinasi dosis kedua plus vaksin ketiga atau booster.(*)
Baca: Satgas Covid-19 Ungkapkan Cakupan Vaksinasi Booster Naik 15 Kali Lipat Jelang Mudik Lebaran
Baca: Percepat Herd Immunity, Pemda Mabar dan TNI-Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 di Terminal Borong
# Satgas Covid # vaksinasi # Bulungan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.