Selesai Hadiri Penyidikan, Marshel Widianto Beri Alasan Borong 76 Video Pornografi Dea OnlyFans

Video Production: Tia Kristiena

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pembelian konten pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans (24 th) membuat komika Marshel Widianto (25 th) diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pornografi Dea Onlyfans, Marshel Widianto menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.

Permintaan maaf tersebut diungkapkannya karena telah membuat gaduh usai membeli konten pornografi Dea OnlyFans.

Marshel mengakui jika tindakannya itu adalah hal yang salah.

"Sejujurnya saya minta maaf terlebih dahulu atas kegaduhan ini teman-teman. Saya juga kaget. Sebenarnya ini perbuatan yang memang tidak bisa dibilang benar juga, saya juga mengaku salah," ucap Marshel Widianto seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca: Minta Maaf Beli Konten Dea OnlyFans, Marshel Widianto: Aku Nakal Tapi Nggak Mau Kriminal

Diakui Marshel, dirinya mengenal langsung Dea OnlyFans.

Marshel mengaku dirinya hanya berupaya untuk menjadi pendengar yang baik tak kala Dea kerap mencurahkan isi hatinya.

Bahkan, Dea sempat bercerita sempat ingin bunuh diri.

Belakang, Marshel Widianto baru mengetahui Dea menjual konten di situs OnlyFans.

"Kalau ditanya kenapa akhirnya beli, ya karena memang gue penasaran juga, akhirnya gue tukar konten. Takutnya nanti kalau gue kasih uang doang, dia tersinggung, ya akhirnya dia kasih gua konten, gue kasih dia uang," kata Marshel Widianto.

Marshel Widianto mengaku membeli 1 Google Drive berisi 76 konten viddeo dan foto Dea OnlyFans itu seharga Rp 1,5 juta.

Konten pornografi itu dibelinya secara langsung kepada Dea karena agar Dea dapat menerima uang tanpa potongan tertentu seperti di Onlyfans.

Baca: Berawal dari Podcast, Marshel Widianto Ungkap Kronologi Bisa Kenal Dea OnlyFans, Niatnya Membantu

Konten di Google Drive itu hanya untuk satu kali dilihat dan tak bisa disimpan.

Diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi pada 26 Maret 2022.

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Dea OnlyFans tidak ditahan karena keluarga sebagai penjamin.

Terhadap Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dijerat juga dengan Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29; dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30; dan atau Pasal 8 jo Pasal 34; dan atau Pasal 9 jo Pasal 35; dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Iba, Marshel Widianto Akui Penasaran dengan Video Asusila Dea OnlyFans

 

#Marshel Widianto #video pornografi #Dea OnlyFans #Polda Metro Jaya #Jakarta Selatan

Sumber: Tribun Seleb
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda