Outfitnya Dicibir seusai sang Suami Ditahan, Istri Doni Salmanan: Barang Branded Nggak Dibawa Mati

Editor: Sigit Ariyanto

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina kembali berseliweran di media sosial pribadinya, seperti Tiktok dan Instagram seusai sang suami ditahan oleh polisi.

Meskipun banyak penggemar yang mendukungnya, tapi tetap saja tak sedikit warga Internet yang memberikan sindiran pedas kepadanya.

Saat memposting sebuah video kegiatannya, Selebgram cantik itu disinggung tak lagi menggunakan barang branded, seperti saat suaminya belum tertimpa masalah.

"Sekarang outfitnya ga branded kayak dulu ya bundd," tulis netizen dikolom komentar Tiktok Dinan Fajrina yang dikutip pada Kamis (7/4/2022).

Tak terima melihat komentar tersebut, Dinan akhirnya kembali membalas komentar tersebut dengan jawaban yang bijaksana.

Baca: Bakal Lebaran di Rutan, Doni Salmanan Minta Dibuatkan Kue Kering sang Istri Dinan Fajrina

Dinan mengaku jika dirinya memang tipikal orang yang tak suka memakai barang-barang branded, sekalipun menikah dengan seorang Crezy rich pada saat itu.

"Ya memang dari dulu outfitku begini aja. Dibeliin barang branded (oleh Doni Salmanan) malah jarang dipake. Sering diprotes paksu (bapak suami)," tulis Dinan membalas komentar tersebut.

"karena buatku dari dulu sampe sekarang yang penting itu selaras dengan outfit bukan brandednya mbak. Barang branded ngga dibawa mati," ujarnya menambahkan.

Baca: Doni Salmanan Ungkap Keinginannya Jalani Ramadan di Balik Jeruji Besi, sang Istri Turut Doakan

Seusai balasan tersebut, banyak dari netizen yang membela Dinan karena mengaku sudah mengikuti dirinya sejak lama, bahkan sebelum menikah dengan Doni Salmanan.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmana sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (m30)

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Dicibir Tak Lagi Pakai Barang Bermerek Usai Doni Salmanan di Bui, Ini Kata Dinan Fajrina

# Kabar selebriti # Barang-barang branded # Dinan Fajrina # Doni Salmanan

Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda