Pandangan Komnas HAM Soal Vonis Mati Herry Wirawan Hingga Pentingnya Restitusi Bagi Korban dan Anak

Editor: Srihandriatmo Malau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan setelah menerima permohonan banding dari jaksa Kejati Jabar.

Dalam putusannya Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati pada Senin (4/4/2022).

Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda