TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan setelah menerima permohonan banding dari jaksa Kejati Jabar.
Dalam putusannya Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati pada Senin (4/4/2022).
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.(*)