Satpol PP Sita Petasan di Kota Bima, Ancam Pedagang Bandel dengan Proses Hukum

Editor: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah mendapatkan banyak laporan dari warga soal suara petasan yang menganggu, Satpol PP Kota Bima langsung menggelar razia.

Kegiatan razia petasan di Kota Bima dilakukan dua hari berturut-turut, sejak Senin kemarin hingga tadi pagi di sejumlah tempat.

Kasatpol PP Kota Bima M Nor A Majid kepada wartawan mengatakan, sejumlah tempat yang menjadi sasaran razia, yaitu Kelurahan Sadia, Pasar Amahami hingga Pasar Senggol Lama.

"Lokasi yang menjadi sasaran razia selama dua hari ini berdasarkan informasi masyarakat," ungkap Nor.

Baca: Wisatawan Nyalakan Petasan di Taman Nasional Komodo Kini Diminta Buat Video Permintaan Maaf

Hasil razia selama dua hari, ratusan petasan berdaya ledak kecil, sedang hingga daya ledak tinggi berhasil disita.

"Razia ini akan terus ditingkatkan, demi kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," jelasnya.

Baca: Anak-anak di Pasangkayu Ngabuburit dengan Bermain Petasan Spiritus, Letupannya Mirip Pistol Polisi

Kasat mengimbau pada para pedagang untuk tidak menjual petasan, karena bila ditemukan akan disita dan diberikan teguran oleh pemerintah.

"Bila penjual yang sama kembali menjual petasan lebih dari tiga kali, maka akan kami teruskan prosesnya pada tingkat kepolisian," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Satpol PP Sita Petasan di Kota Bima, Ancam Proses Hukum Pedagang Bandel

 

# Satpol PP # Kota Bima # razia # petasan # pedagang

Sumber: Tribun Lombok
   #Satpol PP   #razia   #petasan   #Kota Bima   #pedagang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda