TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak sepakat dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung untuk Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati.
Komnas HAM menilai vonis mati tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa depan.
Dalam hal ini, pihak Herry masih bisa menolak vonis mati yang dijatuhkan kepadanya, yakni mengajukan kasasi.
Dengan demikian, Komnas HAM meminta agar hakim kasasi Mahkamah Agung mempertimbangkan vonis Herry Wirawan.
Baca: Media Asing Soroti Kasus Herry Wirawan, dari Kronologi Rudapaksa 13 Santriwati hingga Divonis Mati
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
"Kalau kita lihat kajian-kajian terkait penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera, atau pengurangan tindak pidana, baik itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme, atau narkoba, atau tindak pidana lainnya."
"Karena itu sekali lagi kita menginginkan adanya satu peninjauan yang sebaik-baiknya dari hakim kasasi nanti."
"Manakala misalnya terpidana mati Herry Wirawan atau pengacaranya mengajukan kasasi," kata Taufan dalam keterangan video, Selasa (5/4/2022), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Herry Wirawan Jadi Sorotan Media Asing, Ini Rekam Jejak Guru Pesantren Cabul Pemerkosa 13 Santriwati
Masih Ada Belasan Terpidana Mati di Jabar yang Belum Dieksekusi, Termasuk Pembunuh Sisca Yofie
Baca: Tak Hanya Hukuman Mati, Pelaku Rudapaksa Herry Wirawan Juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 331 Juta
Pihaknya berharap kepada hakim kasasi untuk mempertimbangkan tren global penghapusan hukuman mati secara bertahap apabila nantinya Herry mengajukan kasasi terhadap vonis mati tersebut.
Lebih lanjut, menurutnya, meski dalam RKUHP hukuman mati masih ada, namun hukuman tersebut bukan hukuman yang serta merta.
Hukuman mati dalam RKUHP, kata Taufan, masih memberikan kesempatan kepada terpidana mati untuk dinilai dan dievaluasi dalam satu periode tertentu.
Secara normatif, hukuman mati melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi.
Dalam UUD 1945 pun, menurut Taufan, menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apa pun.
Dengan kata lain, hak hidup merupakan hak asasi yang absolut.
Di samping itu, hukuman mati juga tidak berkorelasi apa pun terhadap upaya pemulihan korban. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Komnas HAM Lagi-lagi Tak Setuju Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Katanya Tak Beri Efek Jera.
# Kasus # rudapaksa # santriwati # Herry Wirawan # vonis # hukuman mati # Komnas HAM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.