3 Bocah yang Sabetkan Sajam ke Pemotor Bebas dari Jeratan Hukum, Selesai Lewat Restorative Justice

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polrestabes Semarang bergerak cepat amankan tiga bocah cilik (bocil) yang menyabetkan senjata tajam ke arah pemotor di depan gapura Karang Kimpul, Jalan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Semarang.

Aksi mereka terekam kamera CCTV dan tersebar di media sosial.

Tiga bocil yang diamankan yakni AK (17), GAP (17), dan MHS (17) warga Tambakrejo.

Ketiganya hanya tertunduk saat dihadirkan pada konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Selasa (5/4/2022).

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbatoruan mengatakan kejadian penyabetan terekam pada hari pertama sahur pada Minggu (3/4/2022).

Pelaku tidak hanya tiga bocah saja yang diamankan. Masih ada pelaku lain yang merupakan teman dari ketiga bocah tersebut.

Baca: Seorang Lelaki Ditemukan Tewas, Diduga Korban Tewas seusai Berkelahi dengan Senjata Tajam

"Secara kronologis mereka sedang main game di rumah. Kemudian mendapat pesan dari whatsapp dari R yang meminta agar kumpul di rel kereta api tanggul rejo," ujarnya.

Saat kumpul, kata Donny, tiga bocah tersebut melihat 10 orang yang merupakan teman-temannya. R yang menghubungi tiga bocah tersebut menyatakan bahwa ditantang oleh warga Karang Kimpul.

"Bahkan pihak Karang Kimpul tersebut melakukan video call R menanyakan sudah siap atau belum dan telah ditunggu di gapura Karang Kimpul. Rombongan R bergegas ke Gapura Karang Kimpul dengan membawa senjata tajam berupa parang," tuturnya.

Menurutnya ketiga bocil tersebut ditangkap pada Senin (4/4/2022). Namun untuk korban hingga saat ini ada yang melapor ke Polrestabes Semarang

"Untuk yang sepuluh orang tetap kami kejar dan menjadi tanggung jawab Polsek Gayamsari," tuturnya.

Baca: Bikin Resah Warga, Pelaku Pembacokan di Kaligawe Semarang Ditangkap, Ternyata Masih Bocah Semua

Beruntung ketiga bocah tersebut tidak diproses pidana. Ketiga bocil itu diselesaikan melalui restorative justice.

"Penyelasaian dilakukan secara restorative justice karena belum ada korbannya, Kami akan berikan efek jera bukan dari proses hukum," tuturnya

Kapolsek Gayamsari, Kompol Hengky menegaskan tetap mengejar dan menangkap sepuluh pelaku lainnya. Pihaknya ingin agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

"Hal ini dapat mencoreng Kota Semarang yang sudah aman selama ini," tutur dia.

Ia menuturkan pengejaran dan penangkapan dilakukan Polsek Gayamsari berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami melakukan penangkapan agar mereka tahu kalau kami serius dalam menangani hal ini," tandasnya. (TribunJateng/rahdyan trijoko pamungkas)

# bocah # senjata tajam # Restorative Justice # Semarang

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 3 Bocil Penyabet Arit di Semarang Bebas dari Jeratan Hukum, Diselesaikan Melalui restorative justice

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda