TRIBUN-VIDEO - Polri bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk satgas gabungan untuk mengawasi proses produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah di Indonesia.
Polri akan melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV, serta tingkat pengecer selama 24 jam. Hal tersebut, dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah di pasaran.(*)