KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka TPPU

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Ilham Rian Pratama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat Rahmat Effendi alias Bang Pepen tersebut.

"Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti diantaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

Baca: Periksa 3 Anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Dalami Pengelolaan Aset Ayahnya

"Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," imbuhnya.

Ali mengungkapkan, KPK menduga Bang Pepen melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan hartanya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.

Baca: KPK Usut Campur Tangan Rahmat Effendi dalam Pengadaan Polder Kota Bintang Bekasi

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan pembebasan lahan.

Selain Bang Pepen, KPK juga menetapkan delapan tersangka lain.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang Rp7,1 miliar dalam proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.

Selain itu, Bang Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Ia juga diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan proyek ganti rugi pembebasan lahan dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. (*)

# Pemkot Bekasi # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) # Rahmat Effendi # tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda