TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku penipuan trading kini mulai terkuak satu per satu.
Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penipuan tersebut, kini pilot Kapten Vincent juga dilaporkan dengan dugaan kasus yang sama.
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang korban trading binary options dari aplikasi Oxtrade bernama Federico Fandy.
Dikutip dari TribunStyle pada Jumat (1/4/2022), Kapten Vincent dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan atas aplikasi Oxtrade yang sering dipromosikan melalui akun media sosialnya.
Kasus ini serupa dengan yang menjerat Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Korban Federico Fandy dengan didampingi oleh tim kuasa hukum Riswal Saputra melaporkan Vincent Raditya.
"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR. Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade yang dipromosikan melalui medsosnya," kata Riswal Saputra di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).
Menurut Riswal, kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah.
Baca: Beredar Kabar Dinan Fajrina Gugat Cerai Doni Salmanan, Kuasa Hukum: Hanya Berita Bohong alias Hoax
Korban mengalami kerugian seusai mengikuti edukasi melalui grup telegram yang ditautkan melalui instastory Kapten Vincent.
"Untuk kerugian yang klien kami alami puluhan juta. Dia mengikuti trading Oxtrade yang ditautkan di Instastory Kapten Vincent," imbuh Riswal.
Riswal menuturkan, dugaan penipuan dengan modus binary option ini juga dialami puluhan korban yang bergabung di Oxtrade.
Ia menyebut ada korban lain yang mengaku jadi korban dari aplikasi yang dipromosikan Vincent Raditya.
Namun, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum melapor.
"Ada pula korban lain yang berkomunikasi kepada kami dan mengaku korban dari Kapten Vincent. Insha Allah dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini mengumpulkan bukti-bukti dulu," ujar Riswal.
Baca: Dinan Fajrina Bantah Tudingan Denny Darko soal Bakal Ceraikan Doni Salmanan saat Jatuh Miskin
Menurut Riswal, korban sementara yang mengadu dugaan penipuan Oxtrade mencapai lebih dari 10 orang.
Para korban saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum membuat laporan kepolisian.
Satu di antara bukti yang harus dilengkapi yakni mutasi rekening korban yang menunjukkan besaran kerugian korban.
"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami himbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian," imbuhnya.
Laporan korban terhadap Kapten Vincent Raditya diterima dan selanjutnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kapten Vincent sendiri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU.
(Tribun-Video.com/TribunStyle.com)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul GILIRAN Kapten Vincent Raditya Dilaporkan Polisi, Kasus yang Sama dengan Doni Salmanan & Indra Kenz
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.