TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu ini, kepolisian membekuk sejumlah publik figur terkait aplikasi trading berkedok judi, binary option.
Tak hanya karena ilegal, aplikasi ini bahkan membuat pengikutnya alami kerugian fantastis, hingga miliaran rupiah.
Seperti kasus yang menyeret influencer sekaligus afiliator, berinisial IK dan DS.
Keduanya sama sama disangkakan pasal dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Imbasnya, polisi kini menyita aset berharga milik masing-masing dari mereka, mulai rumah hingga mobil mewah.
Sekretaris PBH Peradi Surakarta, Ari Santoso, S.H., M.H dalam acara Kacamata Hukum Tribunnews menjelaskan korban bisa mendapatkan ganti rugi melalui jalur hukum dengan cara gugatan perdata.
Namun bagaimana dengan orang yang pernah menerima harta dari pelaku.
Pasalnya mereka yang menerima tidak tahu kalau uang yang diterimanya adalah uang hasil TPPU.
Ari menjelaskan bagi yang menerima dana hibah dari pelaku TPPU harus bisa mengembalikan uang.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika penerima sudah terlanjut dipakai?
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Influencer Promosi Trading Ilegal
Baca: Namanya Ikut Terseret dalam Investasi Bodong, Indra Bekti Beri Klarifikasi: Saya Bukan Afiliator
#Kacamata Hukum #Trading Ilegal #Binomo #Investasi Bodong
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.