Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Mudik 2022, Termasuk Menerapkan Protokol Kesehatan

Editor: Wening Cahya Mahardika

Reporter: chalida husna

Video Production: Panji Yudantama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Adanya mudik lebaran 2022 ditengah pandemi ini telah diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Meskipun begitu, pemerintah memberlakukan sejumlah syarat bagi masyarakat yang hendak pulang kampung halaman.

Syarat tersebut merujuk pada jumlah vaksin yang sudah diterima pemudik, apakah sudah mendapat vaksin booster atau dosis ketiga, ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua.

Baca: Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022, Masyarakat Diminta untuk Tetap Harus Hati-hati


Adapun beberapa syarat mudik Lebaran 2022 dengan kategori penerima vaksin, diantaranya:

1. Pemudik yang sudah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan.

2. Pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca: Presiden Joko Widodo Perbolehkan Mudik Lebaran 2022, Inilah Syaratnya Jika Belum Vaksin Booster



3. Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan. (*)

(Tribun-Video/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Mudik Lebaran 2022, Harus Sudah Vaksin Booster dan Terapkan Protokol Kesehatan

 

# vaksin booster # Perjalanan mudik # Syarat Wajib Perjalanan Mudik # penerapan protokol kesehatan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda