Faisal Jadikan Perkara Cerai Doddy Sudrajat Sebagai Bukti di Sidang Hak Perwalian Gala Sky

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: M Alivio Mubarak Junior

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang hak perwalian Gala Sky hari ini kembali digelar dengan agenda pembuktian tambahan dari penggugat, Faisal dan tergugat Doddy Sudrajat di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (23/3/2022).

Dalam sidang hari ini, Faisal menyerahkan 9 bukti tambahan, satu di antara bukti tersebut adalah perkara cerai Doddy Sudrajat dan Puput.

"Mengenai rekomendasi dari Komnas Anak, keterangan dari kelurahan Serdang surat keterangan warganya masuk BLT (atau tidak), ada keterangan SIPP dari PA Jakpus pihak DS ada permasalahan hukum berbentuk gugatan dari istri, itu aja sih. Kita perinci satu persatu," kata Wijayono.

Selain itu, Faisal juga lega karena sidang hak perwalian Gala Sky akan selesai selasai pada 13 April 2022 yang beragendakan putusan.

Mertua Vanessa Angel itu siap menerima apapun keputusan Pengadilan nantinya.

Baca: Sempat Dikabarkan Putus, Thariq Halilintar Beri Kejutan hingga Berlutut di Depan Fuji

Baca: Atta Halilintar Beri Doa Untuk Thariq Halilintar dan Fuji yang akan Berangkat Umroh

"Ya alhamdulilah sidang berjalan dengan lancar ya. Kalau keputusan kita serahkan kepada pihak Pengadilan," ungkap Faisal.

"Iya siap (apapum keputusannya), kita serahkan, insyAllah, kita perjuangkan haknya," lanjutnya.

Sebelum sidang putusan hak perwalian Gala Sky, PA Jakbar akan melakukan descente atau pemeriksaan objek secara langsung di kediaman Faisal, tempat Gala Sky Andriansyah tinggal pada 25 Maret 2022.

Seperti diketahui, Puput Sudrajat resmi mengajukan cerai kepada suaminya, Doddy Sudrajat pada 15 Maret 2022.

Perkara perceraian itu telah teregister dengan nomor 516/Pdt.G/2022/PA.JP di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Puput menceraikan Doddy Sudrajat karena cekcok berkepanjangan sejak 2018 dan tidak dinafkahi. (*)

# Gala Sky # Doddy Sudrajat # Pengadilan Agama Jakarta Barat

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda