TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin (21/3) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Dalam hal ini dengan terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman.
Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengar pleidoi atau nota pembelaan dari kubu Munarman terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Sosok Imanuel Ebenezer yang Jadi Saksi Munarman: Relawan Jokowi yang Ditunjuk Jadi Komisaris
Baca: Sosok Munarman sebelum Ditangkap Densus 88 Anti-Teror: Aktif Terlibat dalam Pembuatan Buku Putih TP3
Dalam nota pembelaannya, Munarman menyebut dirinya telah dijadikan target untuk dipenjarakan.
Padahal kata dia, ia sama sekali tak punya hubungan dengan terorisme.
Bahkan kesan sebagai target untuk dipenjarakan disebutnya sangat kental lantaran dakwaan dan tuntutan yang disampaikan tak memuat bukti apapun terkait keterlibatannya dalam kegiatan terorisme.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.