TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi Rizky Febian akhirnya keluar dari gedung Bareskrim Polri seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Doni Salmanan.
Pelantun lagu Kesempurnaan Cinta itu diperiksa selama empat jam terkait keterlibatannya menerima uang sebesar Rp 400 juta yang diberikan oleh tersangka Doni Salmanan.
Rizky Febian keluar ditemani kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy pukul 17:43 WIB.
"Hari ini, saya mendampingi Rizky Febian kaitannya pemeriksaan terkait tersangka Doni Salmanan. Tadi sudah kita jawab semua pertanyaan dengan baik oleh Rizky. Terkait materi materinya, kita tidak bisa sampaikan di sini karena ini kaitannya dengan penyelidikan," kata Ahmad Ramzy, Rabu (16/3/2022).
Baca: Jalani Pemeriksaan, Rizky Febian Ungkap Siap Kembalikan Uang dari Doni Salmanan
Lebih lanjut, terkait pengembalian uang yang telah diterima kekasih Mahalini itu, Ramzy menegaskan kliennya tidak harus mengembalikan uang tersebut.
Namun, ia tidak membeberkan secara detail mengapa kliennya itu tidak harus mengembalikan sejumlah uang Rp 400 Juta.
"Tidak ada (pengembalian) ke sana karena semuanya sudah kita sampaikan ke penyidik. Nanti penyidik yang akan menyimpulkan seperti apa," tutur Ramzy.
Anak kandung komedian Sule ini pun mengaku santai saat dilakukan pemeriksaan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Saya mah santai santai aja padahal. Saya cuma mengikuti laporan, mengikuti panggilan. Saya kan juga kooperatif banget. Memang saya juga kan ingin mencari kebenaran juga," tutur Rizky Febian.
Kendati demikian, pria yang kerap dipanggil Iky ini menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran bagi dirinya.
"Yang terpenting dari semua ini kan ke depannya saya jadi lebih tahu, lebih mempunyai pelajaran untuk hidup saya. Yang terpenting saya diberikan pertanyaan 19 pertanyaan, saya mencoba untuk jujur apapun itu. kami serahkan semuanya kepada yang di atas," tutur Rizky Febian.
Baca: Penampilan Doni Salmanan saat Rilis di Bareskrim Polri, Pakai Rompi Oranye dan Terlihat Lesu
Untuk diketahui, pada September 2021, Doni Salmanan membeli minuman racikan yang dijual Rizky Febian seharga Rp 400 juta.
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Jam Diperiksa, Rizky Febian Diberondong 19 Pertanyaan Terkait Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan
# Rizky Febian # Rizky Febian saksi Doni Salmanan # Doni Salmanan # Bareskrim Polri # Ahmad Ramzy
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.