Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap pekerjaan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai buruh harian lepas. Dia juga masih berusia 23 tahun.
"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Baca: Terungkap, Ternyata Pekerjaan Doni Salmanan: Di KTP Tercatat sebagai Buruh Harian Lepas
Asep menuturkan bahwa kini Doni Salmanan terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat. Dia menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salaman. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim: Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Sebagai Buruh Harian Lepas.
# Doni Salmanan # pekerjaan # Bareskrim Polri # penipuan # trading # Quotex # KTP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.