TRIBUN-VIDEO.COM - Pengendara motor gede yang menabrak dua bocah kembar hingga meninggal dunia di Kabupaten Pangandaran disebut sempat memberikan santunan.
Santunan tersebut diketahui berjumlah Rp 50 juta.
Namun, keluarga korban diinformasikan tak menerima santunan yang diberikan.
Dilansir Tribunjabar.id, Kanit Lantas Polsek Kalipucang Bripka Agus Diksi menyebutkan bahwa dua pengendara moge tersebut yakni Angga Permana Putra (40) dan Agus Wardi (52).
Dari hasil analisis sementara yang dilakukan polisi, kata Agus, kecelakaan terjadi karena kelalaian pengendara motor yang mengemudi dalam kecepatan tinggi.
Pihak penabrak dan keluarga korban kemudian melakukan pertemuan.
Pihak penabrak memberikan uang santunan Rp 50 juta dan dikabarkan pihak keluarga korban tak akan menuntut secara pidana atau perdata.
Namun, pemberian itu tak diterima oleh keluarga korban.
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, setelah kejadian itu pengendara moge tersebut sudah melakukan musyawarah dan pendekatan terhadap keluarga korban.
Namun, hingga kini proses hukum masih terus berlangsung.
"Proses hukum tetap kami laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu, kan, menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.
Terkait kelanjutan proses hukum bagi pengendara moge itu pihaknya sudah memerintahkan Kapolres Ciamis untuk memproses hukum terhadap pengendara motor tersebut.
Dengan adanya kejadian itu, pihaknya mengimbau pengendara motor gede maupun pengendara yang lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengendarai motornya dan tidak boleh kebut-kebutan.
"Lihat sekelilingnya, ikuti rambu-rambu yang ada, perhatikan pengguna jalan yang lain," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kapolda: Proses Hukum Moge yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Lanjut, Meski Beri Uang Rp 50 Juta
# Pangandaran # motor gede # kecelakaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.