KACAMATA HUKUM: Mengembalikan Uang Korban Trading Ilegal

Editor: Danang Risdinato

Video Production: Fikri Febriyanto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu ini, kepolisian membekuk sejumlah publik figur terkait aplikasi trading berkedok judi, binary option.

Tak hanya karena ilegal, aplikasi ini bahkan membuat pengikutnya alami kerugian fantastis, hingga miliaran rupiah.

Seperti kasus yang menyeret influencer sekaligus afiliator, berinisial IK dan DS.

Keduanya sama sama disangkakan pasal dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca: Dituduh Ajarkan Trading, Mantan Istri Doni Salmanan Beri Klarifikasi: Itu Tidak Benar

Baca: 4 Alasan Doni Salmanan Langsung Ditahan seusai Diperiksa atas Kasus Penipuan Berkedok Trading

Imbasnya, polisi kini menyita aset berharga milik masing-masing dari mereka, mulai rumah hingga mobil mewah.

Hal ini lantas membuat sebagian publik bertanya-tanya bagaimana dengan nasib para korban.

Apakah korban bisa mendapatkan uangnya kembali?

Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum bersama Sekretaris PBH Peradi Surakarta, Ari Santoso, S.H., M.H.

(*)

Baca berita terkait lainnya di sini

# trading ilegal # korban trading ilegal # Kacamata Hukum

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda