TRIBUN-VIDEO.COM - Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak pertambahan nilai (PPN) naik mulai 1 April 2022.
Tarif PPN naik dari sebelumnya 10 menjadi 11 persen.
Baca: IPPNU Gorontalo Lantik Kepengurusan Baru, Mohon Doa Restu agar Bisa Lebih Kreatif dan Inovatif
Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan sembako tidak dikenakan PPN.
Namun, dikhawatirkan penjual bakal menyesuaikan harga di level konsumen karena ini menjadi momentum.
Selain karena Ramadan, juga permintaan barang baik pangan dan non-pangan naik tinggi.
Baca: Pajak Mati selama 2 Tahun, Terungkap Mobil Milik Daus Mini Ternyata Pakai Pelat Bodong
"Kalau tarif PPN naiknya bukan bersamaan dengan Ramadan persoalan mungkin akan berbeda,” ucap Bhima.
Menurut dia, sebenarnya produsen sudah lama ingin menaikkan harga di level konsumen. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul PPN Naik Jadi 11 Persen per 1 April 2022, Ekonom Khawatir Harga-harga Naik Menjelang Puasa & Lebaran.
# pajak pertambahan nilai # PPN #Naik # sembako # ekonom # pajak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.