Fakta Baru Pembuangan Jasad Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Sempat Marahi Anak Buah sebelum Beraksi

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Lalu Yusuf Wibisono

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kolonel Priyanto sebelum membuang jasad sejoli ke sungai sempat marahi anak buahnya.

Ia mengatakan bahwa sebagai tentara tidak boleh cengeng. Dalam dakwaan yang dibacakan oditur dalam sidang terungkap ucapan Kolonel Inf Priyanto kepada dua anak buahnya sebelum membuang jasad sejoli Salsabila dan Handi Saputra ke sungai.

Diketahui, Salsabila dan Handi Saputra sebelumnya tertabrak mobil yang ditumpangi Kolonel Inf Priyanto di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Kemudian, kedua korban diangkut ke dalam mobil Panther milik Kolonel Inf Priyanto.

Bukan dibawa ke rumah sakit atau puskesmas, sejoli yang terluka parah tersebut justru dibawa kabur hingga akhirnya dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022), terungkap bila inisiatif membuang jenazah sejoli datang dari Kolonel Inf Priyanto.

Dalam sidang tersebut terkuak bagaimana pernyataan Kolonel Priyanto atau Kolonel P membuat dua anak buahnya Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menurut saat disuruh membuang jasad Handi dan Salsabila.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan kronologi pembuangan Salsabila dan Handi.

Terkuak Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mulanya ogah membuang Salsabila serta Handi ke sungai.

Mereka meminta Kolonel P, untuk membawa Salsabila dan Handi ke Puskesmas terdekat.

Baca: Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati atas Kasus Tabrak Lari di Nagreg dan Tak Ajukan Eksepsi

Namun Kolonel P menolak permintaan tersebut.

"Itu anak orang pasti dicariin sama orangtuanya, mending kita balik," ucap Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Kamu diam saja ikuti perintah saya," tegas Kolenel P.

Tak menyerah, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon kepada Kolonel P untuk mengurungkan niat jahatnya.

Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mengaku tak ingin terlibat dalam masalah.

Kolonel P tetap tak bergeming, ia lalu mengaku pernah mem-bom rumah seseorang dan tak ketahuan.

"Di jawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah',"

"Di jawab, 'Kita tentara, kamu gak usah cengeng, enggak usah panik'," imbuhnya.

Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya menurut dan membantu Kolonel P membuang jasad sejoli tersebut ke Sungai Serayu.

Didakwa pasal pembunuhan berencana

Baca: Teriakan Kolonel P saat 2 TNI Lain Mohon Sejoli Nagreg Dibawa ke RS: Enggak Usah Cengeng, Kita TNI

Dalam sidang, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah dalam peristiwa itu.

Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto yang jadi dalang pembunuhan kedua korban dan kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dikenakan dengan dakwaan gabungan.

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel.

"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wilder saat membacakan surat dakwaan.

Dalam perkara tabrak lari menewaskan Salsabila dan Handi pada 8 Desember 2021 sebenarnya terdapat tiga terdakwa, yakni Priyanto, Koptu Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Tapi Ahmad dan Dwi diadili terpisah pada dua perkara, yakni kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sementara perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.

Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung, sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Karena kan kejadian kecelakaan kan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan tempat pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini," lanjut Wirdel.

Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiganya terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah untuk menghilangkan barang bukti.

Berdasar hasil pemeriksaan tim dokter Biddokes Polda Jawa Tengah saat dibuang ke aliran sungai Handi dalam keadaan hidup, ini didapati karena adanya temuan air dan pasir dalam paru.

 


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ucapan Kolonel P Soal 'Bom Rumah Orang' Terkuak, Anak Buah Awalnya Takut Buang Sejoli ke Sungai

 

# tabrak lari # kecelakaan # Kasus Tabrak Lari di Nagreg # Jasad Sejoli di Nagreg # Kolonel Priyanto

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda