TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pernikahan yang dianggap sah di Indonesia adalah apabila dilakukan menurut menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Belakangan ramai diperbincangkan masyarakat, video viral tentang pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang.
Pernikahan beda agama tersebut juga diunggah oleh di akun Tiktok @shaca_alya dengan durasi video 13 detik.
Dalam video yang beredar, mempelai wanita mengenakan gaun panjang berwarna putih dipadu dengan hijab, sedangkan mempelai pria mengenakan jas hitam.
Tak hanya itu, seorang pastur dan seorang pria yang mengenakan peci juga ada di dalam video tersebut.
Kemenag pun buka suara terkait viralnya peristiwa tersebut.
Baca: Viral Video Komplotan Emak-emak Curi Beras Karungan, Dijepit Pakai Kaki hingga Buat Heboh Warganet
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah terkait dengan viralnya peristiwa itu.
Hasilnya, dapat dipastikan bahwa peristiwa nikah beda agama di Semarang itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA.
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag di Jakarta, Rabu (9/3/2022), melalui keterangan tertulis, dilansir laman Kemenag
Dengan demikian, pernikahan beda agama di Semarang itu tidak sah menurut hukum negara.
Pasalnya, lanjutnya, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut.
“Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” sambungnya.
Sesuai ketentuan tersebut, Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tandasnya.
Baca: Viral Video Polisi Salah Tangkap Orang yang Diduga Terlibat Narkoba di Jakut, Kini Sudah Dibebaskan
1.425 Pasangan Menikah Beda Agama di Semarang
Pernikahan beda agama di Semarang itu dihadiri oleh seorang konselor pernikahan, Ahmad Nurcholish.
Ahmad mengaku pernikahan beda agama yang sempat viral di media sosial dilaksanakan Sabtu (5/3/2022) lalu.
"Pernikahan tersebut berlangsung dengan dua tata cara Islam dan Katolik. Prosesi akad secara Islam digelar di salah satu hotel di Kota Semarang, dan prosesi pemberkatan digelar di Gereja ST Ignatius Krapyak Kota Semarang," terangnya, Senin (7/3/2022), dikutip dari TribunJateng.
Dilanjutkan Ahmad, suami istri tersebut sudah dua tahun melakukan konseling secara intensif dengan Ahmad sebelum memutuskan menikah.
"Proses yang mereka jalani lama, untuk memutuskan menjalankan pernikahan beda agama," katanya.
Sebagai konselor, Ahmad mengaku pasangan yang menikah Sabtu lalu menjadi pasangan ke 1.425 yang menjalankan pernikahan beda agama.
"Yang saya dampingi bersama rekan-rekan memang banyak terkait pernikahan beda agama, bahkan hampir setiap hari ada. Hampir 15 sampai 20 pasangan beda agama juga menikah setiap bulannya, itu baru yang saya dampingi bersama rekan-rekan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Tio) (TribunJateng.com/Budi Susanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Kemenag: Tidak Tercatat di KUA
# Kemenag # KUA # Perkawinan Beda Agama # Semarang # Nikah Beda Agama # viral di media sosial
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.