TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang bocah berinisial MF (13) menjadi pelaku pencabulan terhadap lima orang anak di bawah umur yang rata-rata masih berusia enam hingga delapan tahun.
Korban berinisial YJ (6), MS (5), AL (8), MI (8), dan EZ (8).
Aksi tersebut sudah dilakukan oleh pelaku sejak 2019 di Sumedang, Jawa Barat.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo pada Kamus (10/3/2022) mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang penyuluh datang.
Kemudian setelah penyuluhan selesai, orangtua korban bercerita mengenai tindakan cabul pelaku.
"Kasus ini terungkap ketika seorang penyuluh dari Pemerintah Kabupaten datang ke Tanjungkerta. Usai penyuluhan, orang tua korban bercerita tentang dugaan tindakan cabul. Penyuluh itu melapor ke Mapolres, dan kami lakukan penyelidikan," katanya.
Setelah diselidiki, MF terbukti melakukan kekerasan seksual dengan iming-iming main video game gratis.
Semua tindakan keji terhadap lima orang korban dilakukan di rumah MF.
Dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (10/2/2022), kasus itu terjadi pada Maret 2019, Desember 2021 dan awal tahun 2022.
"Rentang waktu per kasus adalah Desember 2021, awal tahun 2022, Maret 2019, akhir 2021, dan awal 2022," kata Kapolres.
Eko menjelaskan, saat pelaku masih berusia enam tahun pernah menjadi korban kekerasan seksual.
Trauma tersebut masih membekas ditambah kebiasaan menonton film dewasa di ponselnya.
"Karena dorongan itu, pelaku tidak kuat menahan hasrat dan melakukan perbuatan terlarang itu (sodomi)," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun.
(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul MIRIS! Anak 13 Tahun di Sumedang Jadi Pelaku Cabul, Korbannya Bocah 6 hingga 8 Tahun
# Sumedang # Jawa Barat # pencabulan # anak di bawah umur # HOT TOPIC
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.