Terbukti Lakukan Penipuan dengan Investasi Bodong, Doni Salmanan akan Dimiskinkan Polisi

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sultan Bandung Doni Salmanan akan dimiskinkan Polisi lantaran terbukti telah menipu masyarakat Indonesia dengan investasi bodong berkedok aplikasi trading forex Quotex.

Doni telah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam, hingga Rabu (9/3/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi afiliator aplikasi investasi bodong.

Ia juga langsung ditahan dalam 20 hari ke depan.

Baca: 4 Alasan Doni Salmanan Langsung Ditahan seusai Diperiksa atas Kasus Penipuan Berkedok Trading

Doni dikenakan pasal Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kata Ramadhan, karena dikenakan Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU maka penyidik akan menelusuri asal muasal harta Doni Salmanan.

Ramadhan menyebut, penyidik juga akan menyita sejumlah aset Doni Salmanan.

Baca: Bareskrim Polri Kejar Terus Seluruh Aset dan Rekening Doni Salmanan Termasuk Sejumlah Barang Bukti

Semua harta Doni Salmanan yang didapat dari hasil tindak pidana tersebut akan disita kepolisian.

Hal itu sesuai dengan Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU yang dikenakan kepada orang kaya di Bandung tersebut.

"Yang jelas kami akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka," tuturnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022) dini hari.

Ramadhan mengatakan pihaknya akan segera bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri asal muasal harta Doni Salmanan yang datang dari penipuan investasi bodong tersebut.

Sebelumnya Doni Salmnan terjerat kasus investasi bodong berkedok aplikasi tradi forex Quotex. Ia dilaporkan karena telah menjadi afiliator aplikasi trading tersebut dan dianggap membuat informasi sesat.

(Wartakotalive.com/Desy Selviany)

# Doni Salmanan # investasi bodong # Quotex # aset # penipuan

Baca berita lainnya terkait Doni Salmanan

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Akan Miskinkan Sultan Bandung Doni Salmanan, Karena Tipu Masyarakat Lewat Investasi Bodong

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda