Diperiksa selama 13 Jam, Doni Salmanan Terbukti Salah, Polisi Sebut akan Miskinkan 'Sultan Bandung'

Editor: Panji Anggoro Putro

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Doni Salmanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.

Doni menjadi tersangka seusai polisi melakukan gelar perkara.

Adapun sultan Bandung ini akan dimiskinkan oleh polisi lantaran sudah menipu masyarakat Indonesia.

Baca: Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading, Terancam 20 Tahun Penjara

Dikutip dari WartaKotalive.com, hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Diketahui, Doni Salmanan juga langsung ditahan dalam 20 hari ke depan.

Doni dikenakan Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010.

Doni akan diancam maksimal 20 tahun penjara.

Ramadhan menyebut, penyidik juga akan menelusuri asal muasal harta Doni Salmanan.

Baca: Jadi Tersangka, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Sengaja Jebak Member hingga Tak Pernah Menang

Ramadhan mengatakan, penyidik juga akan menyita sejumlah aset Doni Salmanan.

Semua harta Doni Salmanan yang didapat dari hasil tindak pidana tersebut akan disita kepolisian.

Hal itu sesuai dengan Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU yang dikenakan kepada orang kaya di Bandung tersebut.

"Yang jelas kami akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka," tuturnya.

Ramadhan menuturkan, pihaknya akan segera bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri harta Doni Salmanan yang datang dari penipuan investasi bodong tersebut.

Baca: Crazy Rich Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka, Polisi Langsung Lakukan Penahanan

Sebelumnya Doni Salmnan terjerat kasus investasi bodong berkedok aplikasi trading forex Quotex.

Ia dilaporkan karena telah menjadi afiliator aplikasi trading tersebut dan dianggap membuat informasi sesat. (Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Akan Miskinkan Sultan Bandung Doni Salmanan, Karena Tipu Masyarakat Lewat Investasi Bodong

# TRIBUNNEWS UPDATE # Doni Salmanan # Bandung # Crazy Rich # Bareskrim

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda