TRIBUN-VIDEO.COM - Berbagai ucapan dari Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus tewasnya sejoli di Nagreg terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta Selasa (8/3/2022).
Ucapannya itu disampaikannya pada Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Antoko yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tabrak lagi ini.
Kala itu, Kopda Andreas dan Koptu Sholeh memohon agar korban diselamatkan, namun Kolonel Priyanto justru menolak.
Baca: Penabrak Sejoli di Nagrek Diduga Oknum Perwira TNI AD, Keluarga Berharap Pelaku segera Dihukum Berat
Ketiga anggota TNI ini diketahui terlibat aksi tabrak lari pada 8 Desember 2021 lalu.
Korban adalah Salsabila (14) dan Handi (17) yang ditabrak ketiga TNI itu di Garut Jawa Barat.
Dalam sidang, terungkap bahwa sedianya, Koptu Sholeh dan Kopda Andreas ogah membuang Salsabila serta Handi ke Sungai.
Mereka, meminta agar kedua korban dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.
"Itu anak orang pasti dicariin sama orangtuanya, mending kita balik," ucap Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy Oditur Militer.
Namun Kala Itu, Kolonel Priyanto menolak dan tetap ingin membawa korban.
"Kamu diam saja ikuti perintah saya," tegas Kolenel P.
Baca: Terungkap! Posisi Handi & Salsabila saat Kecelakaan di Nagrek Ternyata di Kolong Mobil dan Tak Sadar
Tak menyerah, Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk mengurungkan niat jahatnya.
Kopda Andreas dan Koptu Sholeh mengaku tak mau terlibat masalah apabila membuang jasad korban.
Saat itulah, Kolonel Priyanto mengaku bahwa dirinua pernah mengebom rumah seseorang dan tidak ketahuan.
"Di jawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.
Kolonel Priyanto pun kembali meminta agar kedua terdakwa lain tidak cengeng dan cemas.
Pasalnya, mereka adalah seorang anggota TNI.
"Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah',"
"Di jawab, 'Kita tentara, kamu gak usah cengeng, gak usah panik'," imbuhnya.
Baca: Kesaksian Ayah Korban Tabrak Lari di Nagrek yang Dibuang di Sungai Banyumas, Polisi Kejar Pelaku
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah sebagai pelaku tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi Saputra.
Kolonel Priyanto merupakan dalang pembunuhan kedua korban dan kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dikenakan dengan dakwaan gabungan.
"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Kolonel Priyanto disangka pasal pembunuhan berencana karena membuang jasad Salsabila dan Handi ke Sungai Serayu Cilacap Jawa Tengah. (Tribun-Video.com/TribunJakarta)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Saya Pernah Bom Rumah, Gak Ketahuan' Ucap Kolonel P ke Anak Buahnya Sebelum Buang Sejoli ke Sungai
# HOT TOPIC # Kolonel Priyanto # tabrak lari # Nagrek # pembunuhan # TNI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.