TRIBUN-VIDEO.COM - MIN (20), karyawan swasta nekat mencuri kotak amal di Masjid Al Itihad, Desa Sukamanah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada Minggu (27/2/2022).
Aksi pencurian MIN itu terekam CCTV. Dalam rekaman itu pelaku tampak masuk ke masjid pada Minggu pukul 14.00 WIB.
Pada saat datang ke masjid, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat Street Nopol A 6269 CV.
Sepeda motor itu dipinjam dari bibinya.
MIN memakai topi berwarna hitam dan jaket parasut berwarna biru.
Sebelum beraksi, pelaku terlihat mengawasi situasi sekitar masjid terlebih dahulu untuk memastikan kondisi aman.
Baca: Akhir Kasus Pencurian Uang Rp 75 Ribu di Kotak Amal Masjid Al Haroman Berujung Restorative Justice
Hingga pelaku langsung mencongkel engsel kotak amal sampai rusak dan kemudian mengambil uang serta memasukkan ke saku celana bagian belakang kanan.
Untuk menutupi jejak pencurian, pelaku menutupi kotak amal berwarna biru dengan mukena yang didapat dari Masjid.
"Pelaku langsung terburu-buru untuk meninggalkan masjid tersebut," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli A Hutapea, saat saat dikonfirmasi, pada Selasa (8/3/2022).
Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, warga yang hendak menunaikan ibadah Salat Maghrib
merasa ada kejanggalan yang terjadi di masjid.
Kejanggalan itu berupa kotak amal yang semula berada di samping kiri pintu masuk masjid itu tampak tidak ada.
Setelah dicari akhirnya kotak amal ditemukan berada di tempat salat khusus perempuan dalam keadaan ditutupi mukena dan sudah rusak di bagian engsel.
“Saat ditemukan, uang dalam kotak amal juga sudah tidak ada,” katanya.
Baca: Sederet Kejanggalan Kematian Tangmo Nida yang Jadi Topik Dunia hingga Kesaksian yang Mencurigakan
Lantaran penasaran akhirnya wargapun bergegas mengecek rekaman CCTV masjid dan terlihat jelas ciri-ciri pelaku.
Atas hal itu, saksi bersama warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baros.
Setelah melapor, pihak kepolisian langsung mengecek plat nomor yang terekam di CCTV dan pihak kepolisian mendapat identitas dari pemilik motor itu.
Namun setelah dilakukan pengembangan dalam penyelidikan, ternyata pemilik motor nopol A 6269 CV yakni IM (28).
IM meminjamkan motornya kepada ibu tirinya yaitu SS.
“Saudara SS meminjamkannya lagi ke keponakannya yang mana keponakannya ini pelaku MIN,” jelasnya.
Hingga pada Senin (7/3/2022) sekira jam 11.00 WIB. Keluarga pelaku menyerahkan MIN ke Polsek Baros dan pelaku mengakui perbuatannya.
"Karena keluarga mengetahui MIN sebagai pelaku pencurian kotak amal. Keluarganya pun menyerahkan MIN ke Polsek Baros," katanya.
Dari hasil perbuatannya, pelaku mengaku meraup uang sebesar Rp500 ribu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Karyawan di Serang Nekat Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pinjam Motor Bibi.
# karyawan # mencuri # Kotak amal # masjid # Kabupaten Serang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.