TRIBUN-VIDEO.COM - Personel Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap ZU (58) asal Kota Langsa, Kamis (3/3/2022) sore.
Pria yang bekerja sebagai sopir itu ditangkap di area SPBU Pulo Pisang, Kabupaten Pidie, setelah dilaporkan memperkosa anak tirinya sebut saja Kembang (12), bukan nama sebenarnya.
Baca: TRIBUNNEWS LIVE UPDATE SIANG: SABTU 5 MARET 2022
Kasus asusila itupun dilaporkan oleh ibu kandung korban yang mengetahui gadis kecilnya itu diperkosa berulang kali oleh ayah tirinya dalam rentang waktu Januari hinga Juni dalam tahun 2021 lalu.(*)
# LIVE UPDATE # pencabulan # Aceh Besar #anak tiri # Kota Langsa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.