TRIBUN-VIDEO.COM - Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat rumah.
Diketahui, ia dilaporkan oleh seseorang berinisial FN.
Pihak kepolisian pun menyampaikan telah menerima laporan dan masih melakukan berbagai penyelidikan.
Dikutip dari WartaKotalive.com, Jamal Mirdad diduga melakukan penipuan pembelian rumah di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Pembelian itu terjadi pada Maret 2015 silam.
Ia dilaporkan oleh FN warga Pamulang, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Baca: Penampakan Indra Kenz saat Diperiksa di Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Penipuan Trading Binomo
Zulpan menuturkan, korban merasa ditipu dengan pembelian rumah seharga Rp 490 juta.
"Korban melaporkan karena merasa ditipu dengan pembelian rumah seluas 150 meter dengan harga Rp 490 juta," jelasnya.
Dalam surat laporan itu tertulis, Jamal Mirdad bakal memberikan sertifikat rumah apabila korban sudah melunasi pembayaran.
Namun setelah rumah itu dilunasi, mantan suami Lidya Kandau ini justru tidak kunjung berikan sertifikat.
Selanjutnya, FN melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi kepada Jamal Mirdad.
Tapi Jamal justru tidak ada itikad baik untuk segera menyerahkan sertifikat tersebut ke FN.
"Karena sulit dihubungi juga, akhirnya dilaporkan ke kami," ucap Zulpan.
Kini penyidik masih mendalami laporan dari korban sebelum memanggil Jamal Mirdad atas kasus tersebut.
Laporan FN diterima oleh Polda Metro Jaya.
Sejumlah barang bukti sudah diserahkan ke penyidik yang menangani perkara ini seperti perjanjuan jual beli, kwitansi pembelian, juga mutasi rekening
(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pembelian Rumah
# TRIBUNNEWS UPDATE # Jamal Mirdad # kasus dugaan penipuan # jual beli rumah # Polda Metro Jaya # penggelapan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.