TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Selebgram Nora Alexandra menemani Jerinx SID menjalani sidang yang mengagendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Nora Alexandra sengaja datang dari Bali untuk memberikan suntikan semangat dan dukungan pada suaminya tersebut.
Meski sedih, Nora Alexandra menerima vonis hakim untuk Jerinx SID.
Nora Alexandra tidak bisa menyembunyikan kesedihannya saat mendengar vonis hakim untuk suaminya itu.
"Putusan pengadilan harus tetap di jalani. Semoga suami saya tetap kuat," kata Nora Alexandra, kemarin.
Musisi bernama asli I Gede Aryastina itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pengancaman terhadap Adam Deni melalui media sosial.
Baca: Nora Alexandra Ungkap Rencana Jika Jerinx Bebas: Mau Program Bayi Tabung
Baca: Jerinx Akui Tak Kaget Divonis Setahun Penjara karena Didampingi Sang Istri
Jerinx SID divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Vonis Jerinx SID itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menututnya hukuman 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama satu tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Harapan Jerinx SID dibebaskan dari hukuman penjara tidak terkabul.
Meski begitu, Jerinx SID terlihat tegar.
"Saya sudah siapkan mental untuk menghadapi kemungkinan terburuk. Saya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx SID. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra: Semoga Suami Saya Tetap Kuat!
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.