TRIBUN-VIDEO.COM - Aturan baru soal soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat khususnya kalangan pekerja.
Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait hal ini.
Setelah pemanggilan tersebut, Menaker Ida Fauziyah pun akhirnya buka suara.
Dalam kunjungannya di Yogyakarta pada Kamis (24/2), Ida Fauziyah berjanji akan melakukan kajian ulang terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini.
Baca: Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan BPJS Banten, Tuntut Aturan JHT Seperti Semula
Kajian itu, disebut oleh Ida akan melibatkan serikat buruh.
Ke depannya, tak menutup kemungkinan peluang berubahnya aturan pencairan dana JHT.
Baca: Menaker Ida Fauziyah Terima Audiensi Serikat Pekerja terkait JHT: Permenaker akan Saya Revisi
Seperti diketahui bersama, dalam beleid terbaru, dana JHT baru bisa dicairkan oleh pekerja setelah pensiun di usia 56 tahun.
Aturan ini sedianya efektif berlaku mulai Mei 2022.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemenker Chairul Fadly Harahap berujar, diharapkan revisi Permenaker dapat rampung sebelum 4 Mei 2022.
Menurut Chairul, dalam proses revisi permenaker, tak dilakukan serampangan.
Melainkan membutuhkan waktu dan masukan dari berbagai pihak.
# Menaker # Ida Fauziyah # JHT # Jaminan Hari Tua # serikat pekerja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.