TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pencuri kotak amal sebesar Rp 75 ribu di Masjid Al Haroman, Sungai Medang, Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan mendapat restorative justice dari polisi
Diketahui, pelaku ditangkap pada Minggu (20/2/2022) sekira pukul 16.30 WIB lalu dan nekat mencuri untuk biaya berobat orangtuanya yang sakit.
Atas kejadian ini, keadilan restoratif diputuskan diberikan kepada pelaku karena mendapati kakak pelaku juga dalam kondisi gangguan jiwa.
Dikutip dari Sripoku.com pada Kamis (24/2/2022), Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Jailili membenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan, pelaku bernama Satria (34) yang telah melakukan pencurian kotak amal tersebut.
Dijelaskan olehnya, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan ke rumah pelaku.
Baca: Diduga Curi Kotak Amal di Masjid, Pria 44 Tahun Nyaris Diamuk Massa
Hal itu dilakukan guna kepentingan mencari keterangan terkait latar belakang tersangka beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, benar adanya bahwa ibu korban sedang sakit dan harus mendapat pengobatan rutin.
Sedangkan, kakak pelaku diketahui mengalami gangguan jiwa.
Diketahui, tersangka merupakan orang tidak mampu dan sehari-hari harus menghidupi keluarganya.
"Tersangka adalah orang tidak mampu, itu diketahui setelah penyidik datang ke rumahnya dan ibunya sudah sakit-sakitan membutuhkan pengobatan rutin, selain itu kakak Satria ini mengalami gangguan kejiwaan," ujarnya.
Jailili menuturkan, pihaknya menghubungi pengurus masjid dan memberikan masukan penyelesaian perkara melalui keadilan restorative justice.
Mengingat, kondisi tersangka terdesak keadaan lalu akhirnya dilakukan perdamaian.
Dikatakan olehnya, pihaknya melakukan pertimbangan hukum mendalam terkait kasus pencurian kotak amal ini.
Baca: Aturan Terbaru Menteri Agama: Rumah Ibadah Dilarang Edarkan Kotak Amal, Ceramah Maksimal 15 Menit
"Kita lakukan pertimbangan hukum mendalam dengan berbagai aspek pertimbangan terkait kasus pencurian kotak amal itu dan akhirnya dilakukan restorative justice," bebernya.
Namun, tidak semua kasus hukum akan dilanjutkan proses hukum.
Apalagi, jika telah diselidiki dahulu terkait latar belakang tersangka.
Tak hanya itu, Polres Prabumulih memberikan bantuan serta mengembalikan kerugian yang dialami korban.
Sedangkan, tersangka diberikan tali asih oleh pihaknya.
"Selanjutnya, Polres Prabumulih memberikan bantuan serta mengembalikan kerugian yang dialami korban sedangkan tersangka diberikan tali asih," jelasnya. (*)
(Tribun-Video.com/Sripoku.com)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul KISAH Pencuri Kotak Amal Isi Rp 75 Ribu Untuk Berobat Ibu, Akhirnya Berakhir di Restorative Justice
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.