TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku kasus ruda paksa dan pencabulan di Indonesia sebenarnya dapat dikenakan hukuman yang sama meskipun pada KUHP tidak mencakupnya.
Maka dari itu, banyak aktivis yang mendorong pemerintah untuk secepatnya mengesahkan RUU KUHP.
Karena lemahnya KUHP atas perlindungan perempuan, perempuan dewasa yang ditinggalkan sang pacar setelah berhubungan tidak dapat menggugat si pacar.
Karena hal tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama bukan karena unsur paksaan atau bahkan hingga menyebabkan luka.
Baca: Guru Ngaji di Tegal Tega Cabuli 2 Santriwatinya, Akui atas Dasar Sayang pada Korban tapi Pilih-pilih
Baca: Pengakuan Ayah Alasan Cabuli Anak Laki-laki Kandungnya di Tegal: Mau Jajan Tapi Tidak Punya Uang
Meskipun tidak adanya KUHP yang dapat menjerat, hal seperti itu dapat dikenakan pasal penipuan kalau sang laki-laki menjanjikan sesuatu.
Pelaku rudapaksa dan pencabulan dapat dikenakan pasal yang sama tergantung siapa korbannya.
Seperti apakah si korban masih anak di bawah umur atau sudah dewasa.(*)
# RUU KUHP # pencabulan # Pelaku rudapaksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.