Sanksi Pasal 285 KUHP Dianggap Ringan, Hakim Punya Kewenangan Hukum Mati Pelaku Rudapaksa

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Dyah Ayu Ambarwati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Selain dituntut dengan hukuman kebiri, pelaku rudapaksa santriwati di Bandung juga dituntut dengan hukuman mati.

Sistem Eropa Kontinental yang diterapkan di Indonesia tidak dapat menghukum pelaku rudapaksa dengan hukuman mati.

Pelaku rudapaksa hanya bisa dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal dan peraturan yang berlaku di Indonesia oleh hakim.

Namun jika hakim memiliki pertimbangan lain, sebenarnya sah bagi hakim untuk menjatuhi tersangka hukuman mati berdasarkan temuan-temuan menarik lainnya.

Menariknya, diantara pasal 285 KUHP, pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, dan PP nomor 70 tahun 2020, pasal 285 KUHP memiliki hukuman yang paling ringan.

Baca: Herry Wirawan Tak Jadi Diberi Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Sebab pada pasal 285 KUHP hanya menyebutkan ancaman maksimal penjara 12 tahun tanpa ada kata minimal di dalamnya.

Apabila tidak ada kata minimal, pelaku bisa saja dijatuhi hukuman mulai dari nol sampai 12 tahun penjara oleh hakim atas dasar temuan-temuan lainnya.

Namun jika penyidik menjatuhi pelaku dengan pasal 76D UU perlindungan anak, ia akan dijatuhi minimal lima tahun penjara dan dapat diperberat dengan dijatuhi hukuman kebiri.(*)

# hukuman kebiri # pelaku rudapaksa # Bandung # hukuman mati  

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda