Terkait JHT Aliansi Buruh Aceh Desak Presiden Joko Widodo Memecat Menteri Ketenagakerjaan

Editor: Restu Riyawan

Video Production: ahmadshalsamalkhaponda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Aliansi Buruh Aceh (FSPMI-ABA) mendesak Presiden Joko Widodo memecat Menaker Ida Fauziyah terkait polemik dana Jaminan Hari Tua (JHT). Aksi digelar di halaman kantor DPRA, Rabu (23/02/2022).

Berdasarkan pengamatan Serambinews.com, pukul 10.00 WIB, massa aksi datang menggunakan mobil pikap yang dilengkapi dengan pengeras suara.

Massa aksi juga membawa spanduk yang bertuliskan "Selesaikan kasus ketenagakerjaan di Aceh".

Pada aksi tersebut, para pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan dan pernyataan sikap, salah satunya menyatakan agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT dicabut.

Baca: Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan BPJS Banten, Tuntut Aturan JHT Seperti Semula

Baca: Ombudsman Robert Na Endi Jaweng Mendukung Adanya Revisi Aturan Kebijakan Baru JHT

Permenaker No.2 Tahun 2022 menjadi penolakan dari para pekerja, karena JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia 56 tahun.

Sebelumnya aturan pekerja yang di PHK, mengundurkan diri, meninggal dunia, cacat tetap, pensiun dapat mencairkan JHT satu bulan setelahnya.

Hal lainnya yang menjadi tuntutan para demonstran adalah mendesak Pemerintah Aceh merevisi segera Qanun Aceh No. 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan serta mengeluarkan Petisi Penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mewakili rakyat Aceh.

Anggota DPRA dari Fraksi Gerindra, Drs H Asib Amin yang menemui para pendemo tersebut.

Setelah itu, massa melanjutkan aksinya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Mobduk Aceh

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul VIDEO Terkait JHT, Demo Buruh Aceh Tuntut Menaker Dipecat

#demo #Jaminan Hari Tua #Aliansi Buruh Aceh #Menteri Ketenagakerjaan

Sumber: Serambi Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda