Tonton video lengkapnya di https://www.youtube.com/watch?v=RX8s6LTz46s
TRIBUN-VIDEO.COM - Saat akan melaporkan kasus kebisingan, pelapor harus mempersiapkan berkas-berkas tertentu.
Di antaranya adalah surat teguran, surat pelaporan pada perangkat desa, dan rekaman kejadian.
Khususnya untuk rekaman kejadian, pelapor tidak diperkenankan untuk menyebar luaskannya ke media sosial.
Serta jangan sampai rekaman kejadian tersebut bocor ke media sosial karena dapat menimbulkan kasus baru.
Rekaman pelapor yang bocor ke media sosial dapat dilaporkan balik atas dasar dugaan kasus pencemaran nama baik.
Setelah semua berkas sudah lengkap, pelapor harus mendatangi kantor polisi terdekat yang sama dengan tempat kejadian.
(*)
# kasus baru # kebisingan # Dirahasiakan # surat teguran # Kacamata Hukum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.