Agar Tak Timbulkan Kasus Baru, Berkas Perkara Kasus Kebisingan Perlu Dirahasiakan

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Dyah Ayu Ambarwati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tonton video lengkapnya di https://www.youtube.com/watch?v=RX8s6LTz46s

TRIBUN-VIDEO.COM - Saat akan melaporkan kasus kebisingan, pelapor harus mempersiapkan berkas-berkas tertentu.

Di antaranya adalah surat teguran, surat pelaporan pada perangkat desa, dan rekaman kejadian.

Khususnya untuk rekaman kejadian, pelapor tidak diperkenankan untuk menyebar luaskannya ke media sosial.

Serta jangan sampai rekaman kejadian tersebut bocor ke media sosial karena dapat menimbulkan kasus baru.

Rekaman pelapor yang bocor ke media sosial dapat dilaporkan balik atas dasar dugaan kasus pencemaran nama baik.

Setelah semua berkas sudah lengkap, pelapor harus mendatangi kantor polisi terdekat yang sama dengan tempat kejadian.

(*)

# kasus baru # kebisingan # Dirahasiakan # surat teguran # Kacamata Hukum  

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda