Sejumlah Kendaraan Senilai Rp 8,2 Miliyar di Cilacap, Begini Penjelasan Ketua KPP Madya Surakarta

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Tegar Melani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha

TRIBUN-VIDEO.COM - Kendaraan yang ditaksir senilai Rp 8,2 Miliar terpaksa disita oleh Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta yang ada di Cilacap, Jawa Tengah.

Penyitaan ini dilakukan karena 6 wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (18/2/2022).

Dikutip dari TribunSolo.com pada Sabtu (19/2/2022), Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi mengatakan tindakan penagihan aktif kembali dilakukan.

Dikatakan olehnya, hal ini bertujuan untuk pemberian efek jera.

Ia menuturkan, tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan kepada 6 wajib pajak di Kabupaten Cilacap.

Diketahui, pihaknya telah menyita sekitar delapan unit kendaraan berupa mobil dan truk.

Baca: Terlibat Kasus Korupsi Penataan RTH, Kepala Dinas & Kabid DPKPP Indramayu Dutahan Kejati Jabar

Guntur menegaskan meski awal tahun, kegiatan penagihan aktif dan penegakan hukum tetap dilaksanakan.

“Meskipun awal tahun, kegiatan penagihan aktif dan penegakan hukum tetap dilaksanakan sebagai bentuk edukasi dan memberikan efek jera kepada wajib pajak,” kata Guntur.

Diterangkan olehnya, eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN), KPP Madya Surakarta.

Kemudian, pihaknya bersinergi dengan KPP Pratama Cilacap di Kabupaten Cilacap.

Sebelumnya diketahui, penyitaan dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 15 sampai 17 Februari 2022.

Guntur mengungkapkan, sita dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Diketahui, Undang-undang tersebut tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Guntur menjelaskan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan.

Maka, kendaraan roda empat yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

“Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka kendaraan roda empat yang menjadi obyek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang," katanya.

Baca: 5 Oknum Anggota Polrestabes Medan Didakwa Gelapkan Uang Rp 650 Juta Hasil Penyitaan Bandar Narkoba

Ia mengatakan, sesuai UU PPSP penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2 × 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Dimana penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

"Sesuai UU PPSP, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya,” papar Guntur.

Guntur menekankan, dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Madya Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif.

Hal itu bertujuan, agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Guntur mengatakan, penyitaan merupakan langkah terakhir.

Ketika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

“Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan,” pungkasnya.

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul KPP Madya Surakarta Sita Mobil hingga Truk dari 6 Wajib Pajak, Total Tunggakan Capai Rp 8,2 Miliar

 

# TRIBUN SOLO UPDATE # KPP Madya # pajak mobil # Surakarta

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda