TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus aborsi terhadap mahasiswi NW di Mojokerto yang melibatkan pecatan polisi, Randy Bagus Hari Sasongko terus bergulir
Terdakwa Randy menjalani sidang perdananya di di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (17/2/2022).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca: Nasib Bripda Randy Tersangka Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Dijatuhi Sanksi Terberat
Dikutip dari Surya.co.id pada Jumat (18/2/2022), selama sidang berlangsung tampak terdakwa Randy mengenakan kemeja putih, celana hitam dan peci.
Ia mendapatkan pengawalan dari petugas PN Mojokerto dari sel tahanan menuju ruang persidangan Cakra sekira pukul 10.23 WIB.
Sidang tersebut berlangsung selama 45 menit.
Adapun agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh JPU.
Jaksa Penuntut Umum, Ivan Yoko memaparkan, terdakwa Randy telah melanggar Pasal 348 ayat 1 KUHP atau Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Melalui pasal tersebut, terdakwa Randy terancam hukuman lima tahun penjara.
Disebutkan, Randy telah terlibat melakukan tindak pidana aborsi terhadap NW.
Baca: Sehari Menghilang, Nenek di Mojokerto Ditemukan Meninggal di Sumur Samping Rumah
"Turut serta dalam membantu melakukan tindak pidana aborsi terhadap saudara NW," ucap Ivan Yoko.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Sunoto menutup persidangan.
Diketahui, sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/2/2022) dengan agenda pembacaan esepsi atau keberatan dari terdakwa.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi atau keberatan dari terdakwa," ungkap Sunoto.
Sebagaimana informasi sebelumnya, Randy telah dijatuhi hukuman tegas dari institusi kepolisian.
Ia dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan itu dilakukan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022) lalu.
Baca: 3 Anak Perempuan di Mojokerto Dijual Jadi PSK oleh Pria Berperawakan Perempuan, Imingi Kosmetik
Sebelumnya, Randy ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi yang melibatkan mantan kekasihnya NW.
NW sendiri adalah mahasiswi Universitas Brawijaya yang merupakan warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Mahasiswi NW diduga depresi karena paksaan aborsi dari terdakwa Randy.
Hingga NW nekat menenggak racun.
Korban ditemukan tewas di atas pusara ayahnya. (Tribun-Video.com/ Surya.co.id)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sidang Perdana Randy di PN Mojokerto, Pecatan Polisi yang Terlibat Kasus Aborsi Mahasiswi
# HOT TOPIC # polisi # Randy # Mojokerto # mahasiswi # aborsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.