TRIBUN-VIDEO.COM - Aparat Sat Reskrim Polres Langsa menangkap seorang pelaku sodomi anak berumur 3 tahun.
Tersangka berinisial AH (25) merupakan perantauan asal Kota Sabang.
Pelaku AH sehari-harinya berjualan nasi goreng menyewa warung kios milik orang tua korban, di salah satu gampong dalam wilayah Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, Rabu (16/2/2022) menyebutkan, pelaku AH diamankan setelah petugas menerima informasi masyarakat dan aduan ibu korban. (*)
# LIVE UPDATE # nasi goreng # sodomi # Sabang # pencabulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.