Fakta-fakta Sidang Putusan Herry Wirawan, Tangan Diborgol, Terus Berdoa hingga Lolos Hukuman Mati

Editor: Danang Risdinato

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan pada Selasa (15/2/2022).

Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap lebih dari satu korban.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.

Herry merupakan terdakwa pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat.

Baca: Tanggapan Herry Wirawan setelah Divonis Penjara Seumur Hidup, Memilih Pikir-pikir Dulu Seminggu

Baca: Herry Wirawan Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Keluarga Korban Histeris dan Marah

Puluhan saksi dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban.

Dalam Persidangan tersebut Herry Wirawan datang dengan tangan terbogol dan menggunakan peci.

Menurut Ira Mambo yang merupakan kuasa hukum Herry Wirawan, kliennya terus berdoa selama menjalani persidangan.

Simak selengkapnya pada video di atas.

(Tribun-Video.com)

Baca berita terkait lainnya di sini

# hukuman mati # Hukuman Herry Wirawan # Vonis Herry Wirawan # Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda